Petitum |
Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon agar Pengadilan Negeri Malang dan para saksi guna didengar keterangannya di persidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Jl. Johar No. 9 RT/RW 007/009, pada tanggal 09 Mei 1987 telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama LATIAH dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sukun;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Malang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Republik Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama LATIAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|