Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa Doni Satria Mandala bin Damang pada hari Minggu, tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di belakang Swalayan Sardo Jl. Gajayana Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekira bulan Desember 2024 Terdakwa Doni Satria Mandala bin Damang mendapatkan telepon dari Sdr. Riski alias Kiyep (DPO) dan menawarkan kepada Terdakwa jika ingin membeli Narkotika Gol. I jenis sabu dapat menghubungi Sdr. Riski alias Kiyep (DPO). Selanjutnya setelah mendapat penawaran, Terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Narkotika Gol.I jenis sabu tersebut diranjau oleh Sdr. Riski alias Kiyep di daerah belakang Swalayan Sardo Jl. Gajayana Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 terdakwa kembali melakukan pembelian kedua Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan diranjau oleh Sdr. Riski alias Kiyep (DPO) di daerah belakang Swalayan Sardo Jl. Gajayana Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Setelah terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. Riski alias Kiyep (DPO) kemudian terdakwa membagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, untuk 2 (dua) bungkus plastik klip terdakwa serahkan kepada pembeli dengan cara diranjau pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB di daerah Kepuh Kecamatan Sukun Kota Malang, sedangkan untuk 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu terdakwa simpan dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu sudah terdakwa ranjau namun terdakwa ambil kembali dan dilakukan penyitaan oleh saksi Akbarul Arima Dwi Soma dan saksi Rizky Januar Rachmat Dwi Prakoso selaku Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 14069.17/IL.124200/2024 tanggal 10 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu diperoleh berat bersih sebanyak 1,74 gram (telah dilakukan penyisihan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu untuk sample pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,08 gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00318/NNF/2025 tanggal 16 Januari 2025, terhadap sample barang bukti yang disisihkan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram dengan kesimpulan benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Doni Satria Mandala bin Damang pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kebonsari 1C RT.008 RW.001 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Akbarul Arima Dwi Soma dan saksi Rizky Januar Rachmat Dwi Prakoso selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti secara diam-diam pergerakan dari Terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di rumahnya beralamat di Jl. Kebonsari 1C RT.008 RW.011 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip barisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dompet di dalam lemari penyimpanan spare part HP di dalam kamar tidur rumah Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sempat Terdakwa ranjaukan sebelumnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 14069.17/IL.124200/2024 tanggal 10 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu diperoleh berat bersih sebanyak 1,74 gram (telah dilakukan penyisihan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu untuk sample pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,08 gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00318/NNF/2025 tanggal 16 Januari 2025, terhadap sample barang bukti yang disisihkan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram dengan kesimpulan benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|