Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Mlg PT BPR Tugu Artha Sejahtera ( Perseroda ) Kota Malang SRIWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Tugu Artha Sejahtera ( Perseroda ) Kota Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1anton waskitoPT BPR Tugu Artha Sejahtera ( Perseroda ) Kota Malang
Tergugat
NoNama
1SRIWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.997.992,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 581/001303/35.73.602/PDG/2022 tanggal 04 November 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menyatakan bahwa Surat Penyerahan Jaminan/Agunan dengan nomor : 581/001303/35.73.602/PDG/2022 tanggal 04 November 2022 sah dan berkekuatan hukum tetap, terhadap objek Jaminan berupa Buku Ijin Pemakaian Bedak/Los/Emper nomor register E/35 No. 511/179/35.73.317/2018  atas nama Saman, luas 1,5 x 1.5 M2, yang terletak di Pasar Kasin, Tanjungrejo, Kec. Sukun, Kota Malang
  5. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Januari 2021 sah dan berkekuatan hukum tetap, terhadap objek jaminan berupa Buku Ijin Pemakaian Bedak/Los/Emper nomor register E/35 No. 511/179/35.73.317/2018  atas nama Saman, luas 1,5 x 1.5 M2, yang terletak di Pasar Kasin, Tanjungrejo, Kec. Sukun, Kota Malang
  6. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasinya dengan membayar keseluruhan hutang pokok, bunga, bunga berjalan dan denda sebesar Rp. 28.997.992,- (dua puluh delapam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) kepada Penggugat dimana pembayaran tersebut harus dilaksanakan dalam waktu seketika dan sekaligus dengan disetor ke PT BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) selaku Penggugat. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat sejumlah Rp. 28.997.992,- (dua puluh delapam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), maka Tergugat harus menyerahkan agunan/jaminan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita Gugatan dan petitum 4 (empat), dalam kondisi apapun atau dari siapapun juga, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewisjsde) dan bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Negara (Polisi/TNI)
  7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara di bawah tangan dan mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak