Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
170/Pdt.Bth/2025/PN Mlg | TOTOK SUGIARTO | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) DI JAKARTA CQ PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABANG MALANG SOEKARNO - HATTA, CQ PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PEMBANTU TLOGOMAS 2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG NEGARA KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 170/Pdt.Bth/2025/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan (Pembantah) seluruhnya ; -------------- 2. Menyatakan Terlawan I (Terbantah I) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan lelang dengan bantuan Terlawan II (Terbantah II) ; ------------------ 3. Memerintahkan kepada Terlawan II (Terbantah II) untuk menangguhkan lelang dengan Surat No. S-2113/KNL.1003/2025 tertanggal 08 Mei 2025 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------------------- 4. Memerintahkan kepada Terlawan I (Terbantah I) untuk memprioritaskan jalan negosiasi secara patut dan adil ; -------------------------------------------------------------------- 5. Memerintahkan kepada Terlawan I (Terbantah I) untuk mematuhi kesepakatan, memberi kesempatan pada Pelawan (Pembantah) untuk menjual sendiri obyek jaminan atau penjadwalan ulang pembayaran pinjamannya ; ------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |