Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp.2.876.564.054,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh empat ribu lima puluh empat rupiah) dengan rincian:
- Materiil sebesar Rp. 876.564.054,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh empat ribu lima puluh empat rupiah)
- Immateriiel sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
|