Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Mlg DIEAN FEBIA R, S.H. NUR FADILAH Bin ADI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1752/M.5.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----------- Bahwa  terdakwa Nur Fadilah Bin Adi Santoso pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira jam 13.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya di suatu waktu di bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya di tahun 2025 bertempat di tepi jl. Gadang gg.VI Kec. Sukun Kota Malang ataupun ditempat lainnya setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan  keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan (3) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekira jam 10.00 wib saksi Andik Irawan alias Wawan mengirim pesan lewat whatsapp kepada terdakwa yang intinya mau membeli pil dobel L (pil warna putih berlogo ££) dan dijawab oleh terdakwa bahwa pil tersebut ada, selanjutnya saksi Andik Irawan alias Wawan menjawab ingin membeli 5 (lima) box/5 (lima) plastic klip masing masing berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) yang mana pembayaran akan dilakukan secara tunai;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Andik Irawan alias Wawan untuk menuju tempat dimana biasanya terdakwa dan saksi Andik Irawan alias Wawan bertemu, yaitu tepi jl. Gadang gg. VI Kec. Sukun Kota Malang, sesampainya di lokasi tersebut sekira jam 13.00 wib saksi Andik Irawan alias Wawan bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 5 (lima) box/5 (lima) plastik klip masing masing berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) tersebut kepada saksi Andik Irawan alias Wawan dan saksi Andik Irawan alias Wawan menyerahkan uang sebesar Rp. 395.000,00  (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025, terdakwa juga telah mengedarkan dengan cara menjual 5 (lima) box/5 (lima) plastik klip masing masing berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) kepada saksi Andik Irawan alias Wawan seharga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) di tepi jl. Gadang gg.VI Kec. Sukun Kota Malang;
  • Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 05.00 wib, anggota kepolisian Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan gang jl.Gadang VI Kec. Sukun Kota Malang, yangmana penangkapan terhadap terdakwa tersebut merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya saksi Andik Irawan alias Wawan, dan saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) yang terdakwa simpan di gulungan sarung yang terdakwa  pakai dan 1 (satu) buah Hp merek Tecno spark warna biru dengan simcard smart fren nomor 08819010947 di saku sebelah kiri celana yang terdakwa pakai, kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yaitu di jl.Laks Martadinata III B/18 RT.001 Rw.002 Kel. Kotalama  Kec. Kedungkandang Kota Malang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisi 2 (dua) botol yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) yang disimpan di dalam mesin cuci pakaian yang berada di ruang tamu rumah terdakwa;
  • Bahwa hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri  Cabang  Surabaya  yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor. LAB :00321/NOF/2025, tertanggal 15 Januari 2025 terhadap barang bukti nomor. 00815/2025/NOF, berupa15 (lima belas) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto+ 2,760 gram 1, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan obat keras pil / tablet berlogo ££;

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

 

KEDUA

-------- Bahwa  terdakwa Nur Fadilah Bin Adi Santoso pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 05.00 wib ataupun pada waktu lain setidak-tidaknya di suatu waktu di bulan Januari tahun 2025 bertempat di depan gang Jl. Gadang VI Kec. Sukun Kota Malang dan di rumah terdakwa di jl.Laks Martadinata III B/18 RT.001 Rw.002 Kel. Kotalama Kec. Kedungkandang Kota Malang ataupun ditempat lainnya setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan penyimpanan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekira jam 10.00 wib saksi Andik Irawan alias Wawan mengirim pesan lewat whatsapp kepada terdakwa yang intinya mau membeli pil dobel L (pil warna putih berlogo ££) dan dijawab oleh terdakwa bahwa pil tersebut ada, selanjutnya saksi Andik Irawan alias Wawan menjawab ingin membeli 5 (lima) box/5 (lima) plastic klip masing masing berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) yang mana pembayaran akan dilakukan secara tunai;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Andik Irawan alias Wawan untuk menuju tempat dimana biasanya terdakwa dan saksi Andik Irawan alias Wawan bertemu, yaitu tepi jl. Gadang gg. VI Kec. Sukun Kota Malang, sesampainya di lokasi tersebut sekira jam 13.00 wib saksi Andik Irawan alias Wawan bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 5 (lima) box/5 (lima) plastik klip masing masing berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) tersebut kepada saksi Andik Irawan alias Wawan dan saksi Andik Irawan alias Wawan menyerahkan uang sebesar Rp. 395.000,00  (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025, terdakwa juga telah mengedarkan dengan cara menjual 5 (lima) box/5 (lima) plastik klip masing masing berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) kepada saksi Andik Irawan alias Wawan seharga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) di tepi jl. Gadang gg.VI Kec. Sukun Kota Malang;
  • Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 05.00 wib, anggota kepolisian Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan gang jl.Gadang VI Kec. Sukun Kota Malang, yangmana penangkapan terhadap terdakwa tersebut merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya saksi Andik Irawan alias Wawan, dan saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) yang terdakwa simpan di gulungan sarung yang terdakwa  pakai dan 1 (satu) buah Hp merek Tecno spark warna biru dengan simcard smart fren nomor 08819010947 di saku sebelah kiri celana yang terdakwa pakai, kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yaitu di jl.Laks Martadinata III B/18 RT.001 Rw.002 Kel. Kotalama  Kec. Kedungkandang Kota Malang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisi 2 (dua) botol yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) yang disimpan di dalam mesin cuci pakaian yang berada di ruang tamu rumah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa bukan tenaga kefarmasian serta tidak memiliki kewenangan dan ijin dari pihak yang berwenang untuk dapat melakukan praktik kefarmasian, berupa penyimpanan dan pendistribusian obat keras pil / tablet berlogo ££ ;
  • Bahwa hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri  Cabang  Surabaya  yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor. LAB :00321/NOF/2025, tertanggal 15 Januari 2025 terhadap barang bukti nomor. 00815/2025/NOF, berupa15 (lima belas) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto+ 2,760 gram 1, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya