Petitum |
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji / Wanprestasi terhadap penggugat PT.BPR MITRA CATUR MANDIRI sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama dengan nomor 012-1170-0122-001 pada hari rabu tanggal 05 Januari 2022.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika sisa pinjaman/kredit (pokok+bunga+denda) tergugat kepada PT.BPR MITRA CATUR MANDIRI dikarenakan dalam kategori kredit macet dengan rincian sisa pokok sebesar Rp.72.738.120,- (tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah) dan pembayaran Bunga yang tertunggak sebanyak 20 kali sejak 05 September 2023 sampai 05 April 2025 sebesar Rp.28.868.260,- (dua puluh delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) serta Denda yang timbul karena tergugat lalai menjalankan kewajiban yang menimbulkan kerugian terhadap Penggungat sebesar Rp.24.694.610,- (dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus sepuluh rupiah) sehingga Total kewajiban tergugat kepada penggugat berjumlah Rp.126.300.990,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Subsidair
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |