Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 165.322.365,-(Seratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Rupiah), dan bunga sebesar Rp. 17.228.987,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp. 182.551.352,- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 1016 atas nama Rita Fitria Anggraeni yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 1016 atas nama Rita Fitria Anggraeni berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan. Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 1016 atas nama Rita Fitria Anggraeni segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|