Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Bantahan/Derden Verzet untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar.
- Memutuskan dan Menyatakan atas tindakan serta upaya hukum yang dilakukan oleh PELAWAN dengan mengajukan Gugatan Bantahan/Derden Verzet terhadap Penetapan Eksekusi Pengosongan OBYEK SENGKETA dengan No. 33/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Mlg semata-mata PELAWAN hanya ingin mempertahankan hak-hak hukumnya serta kedudukan hukum atas OBYEK SENGKETA yang sama dalam perkara a quo ini.
- Memutuskan dan Menyatakan Eksekusi Pengosongan OBYEK SENGKETA dengan No. 33/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Mlg atas pemohon eksekusi dari TERLAWAN I terhadap 2 obyek bangunan berupa Rumah yang akan di eksekusi merupakan Obyek Sengketa dalam perkara No. 273/Pdt.G/2024/PN.Mlg yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara dan belum berkekuatan hukum tetap/Inkracht agar supaya dihentikan dan atau dapat dilakukan penundaan pelaksanaan eksekusi hingga ada Kepastian Hukum, baik putusan perkara gugatan wanprestasi dengan register perkara No. 273/Pdt.G/2024/PN.Mlg dan Gugatan Bantahan/Derden Verzet ini yang sama-sama telah mempunyai berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
- Memutuskan dan Memerintahkan kepada TERLAWAN II agar segera mengembalikan uang sisa hutang pinjaman Sebesar Rp. 1.300.000.000,-(Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan kontan kepada PELAWAN, terkecuali TERLAWAN I bersedia dan sukarela mengganti atas uang sisa hutang pinjaman dari TERLAWAN II kepada PELAWAN. Maka PELAWAN bersedia dan tidak akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan bantahan/Derden Verzet terhadap eksekusi pengosongan OBYEK SENGKETA yang dimohonkan oleh TERLAWAN I.
- Menyatakan dan Memerintahkan kepada TERLAWAN I, TERLAWAN II & TURUT TERLAWAN tunduk dan patuh dengan tidak melakukan segala bentuk upaya maupun tindakan, baik merubah, menjual, mengalihkan dan/atau memindahtangankan terkait OBYEK SENGKETA saat proses pemeriksaan perkara a quo ini yang sedang berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
- Memutuskan dan Menyatakan secara sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap OBYEK SENGKETA, yaitu 2 obyek bangunan Rumah yang dimohonkan eksekusi pengosongan dari TERLAWAN I sebagaimana yang diuraikan di bawah ini :
- 2 obyek bangunan berupa Rumah sebagaimana terurai pada SHM No. 4025 seluas 178 M2, yang berlokasi di PERUM PERMATA JINGGA WEST Area Blok E 18-I 25 Kel. Tunggulwulung, Kec. Lowokwaru, Kota Malang & SHM No. 4026 seluas 120 M2, yang berlokasi di PERUM PERMATA JINGGA WEST Area Blok E 16-I 26 Kel. Tunggulwulung, Kec. Lowokwaru, Kota Malang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Bangunan milik Bapak DWI ARIEF
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Bangunan milik Ibu ELOK
- Sebelah Selatan : Jalan
- Menghukum Para Pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat timbulnya gugatan ini menurut peraturan yang berlaku.
|