Dakwaan |
DAKWAAN
P E R T A M A
------- Bahwa terdakwa Fery Hariyono baik secara sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Yusnita Indriani (Dilakukan Penuntutan secara terpisah atau Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul yang sudah dapat diingat lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di kantor PT Federal Internasional Finance cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, melakukan “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Memalsukan, Mengubah, Menghilangkan Atau Dengan Cara Apapun Memberikan Keterangan Secara Menyesatkan, Yang Jika Hal Tersebut Diketahui Oleh Salah Satu Pihak Tidak Melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia.”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Juni tahun tahun 2023 Terdakwa yang sedang membutuhkan uang dan sedang memiliki hutang. Lalu Terdakwa memiliki niat untuk mengambil sepeda motor di PT Federal Internasional Finance Cabang Malang (selanjutnya disebut FIF Cabang Malang) yang nantinya akan Terdakwa jual untuk menutupi hutangnya. Namun, karena nama Terdakwa sudah termasuk daftar hitam di Finance akhirnya Terdakwa meminta saksi Yusnita Indriani untuk memberikan keterangan secara menyesatkan yaitu saksi Yusnita Indriani menjadi atas nama pembelian sepeda motor yang dilakukan oleh Terdakwa dengan skema kredit atau mengangsur yang dilakukan kepada PT Federal Internasional Finance Cabang Malang (selanjutnya disebut FIF Cabang Malang) dengan kredit tersebut beratas nama saksi Yusnita Indriani. Kemudian untuk melancarkan aksinya Terdakwa memberikan uang muka kepada saksi Yusnita Indriani sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian motor tersebut.
- Bahwa untuk memastikan pembiayaan pembelian sepeda motor yang diatas namakan saksi Yusnita Indriani tersebut benar, saksi M Bahtiar Rizqi selaku staff FIF Cabang Malang bagian Survey melakukan survei ke rumah saksi Yusnita Indriani untuk melakukan verifikasi data calon konsumen dan melakukan kelayakan calon konsumen meliputi : Verifikasi data (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Pekerjaan Penghasilan, Tanggungan dan mengecek ke Tetangga sekitar). Dimana saat dilakukan Survey tersebut saksi Yusnita Indriani memberikan keterangan menyesatkan berupa membenarkan bahwasanya pembiayaan pembelian sepeda motor tersebut adalah untuk dirinya bukan untuk orang lain.
- Bahwa setelah setelah dilakukan survey, kemudian saksi Yusnita pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 melaksanakan perintah Terdakwa untuk mengambil sepeda motor ke FIF Cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Kemudian saksi Yusnita Indriani melakukan pembiayaan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) dengan memberikan uang muka yang telah disiapkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,0 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi Yusnita Indriani menandatangi beberapa dokumen sebagai kelengkapan pembiayaan pembelian sepeda motor sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 807000276123, pembiayaan tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar APLIKASI PEMBIAYAAN No. Aplkasi : 80723010721, yang ditandatangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA No. 807000276123, tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI.
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 735, Tanggal 30 Juni 2023
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut kemudian saksi Yusnita Indriani membawa kendaraan tersebut kerumahnya.
- Setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa mendatangi saksi Yusnita Indriani di rumahnya yang beralamat di Jl. Kresno No. 32 RT02 / RW02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Lalu sesampainya Terdakwa di rumah saksi Yusnita Indriani Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario tersebut Terdakwa jual kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 26 September 2023 saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo yang keduanya staff FIF Cabang Malang melakukan penagihan kepada saksi Yusnita Indriani. Namun, ketika saksi Yusnita Indriani ditagih perihal pembiayaan pembelian sepeda motor di FIF Cabang Malang yang dilakukannya saksi Yusnita Indriani tidak mau membayar dengan alasan dirinya hanya dijadikan atas nama saja dalam pengajuan tersebut. Selanjutnya saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo menerima surat pernyataan yang ditanda tangani oleh saksi Yusnita Indriani yang menerangkan bahwasa saksi Yusnita Indriani dijadikan atas nama saja atas pembelian motor Terdakwa.
- Bahwa apabila pihak PT Federal Internasional Finance Cabang Malang mengetahui bahwasanya pembiayaan pembelian sepeda motor yakni 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI tersebut bukanlah untuk saksi Yusnita Indriani melainkan untuk Terdakwa, maka pihak PT Federal Internasional Finance Cabang Malang tidak akan menyutujui pembiayaan tersebut serta tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia sebagaimana dokumen sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 735, Tanggal 30 Juni 2023
- 1 (satu) lembar SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA No. 807000276123, tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Yusnita Indriani yang secara sengaja memalsukan, mengubah, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yaitu saksi Yusnita Indriani menjadi atas nama pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI yang sebenarnya dilakukan oleh Terdakwa, menyebabkan PT Federal Internasional Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 39.830.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) (sudah termasuk pokok dan bunga).
----------- Perbuatan terdakwa Fery Hariyono bersama sama dengan saksi Yusnita Indriani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
A T A U
K E D U A
------- Bahwa terdakwa Fery Hariyono baik secara sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Yusnita Indriani (Dilakukan Penuntutan secara terpisah atau Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul yang sudah dapat diingat lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di kantor PT Federal Internasional Finance cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, melakukan “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Juni tahun 2023 Terdakwa yang sedang membutuhkan uang dan sedang memiliki hutang. Lalu Terdakwa memiliki niat untuk mengambil sepeda motor di PT Federal Internasional Finance Cabang Malang (selanjutnya disebut FIF Cabang Malang) yang nantinya akan Terdakwa jual untuk menutupi hutangnya. Namun, karena nama Terdakwa sudah termasuk daftar hitam di Finance akhirnya Terdakwa meminta saksi Yusnita Indriani untuk melakukan pembiayaan pembelian sepeda motor dengan diatasnamakan saksi Yusnita Indriani yang nantinya akan dialhikan kepada Terdakwa untuk dijual kepada orang lain.
- Bahwa setelah menyetujui usulan Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi Yusnita Indriani untuk pergi PT Federal Internasional Finance Cabang Malang (selanjutnya disebut FIF Cabang Malang) untuk melakukan pembiayaan sepeda motor dengan skema kredit yang diatas namakan saksi Yusnita Indriani. Kemudian untuk melancarkan aksinya Terdakwa memberikan uang muka kepada saksi Yusnita Indriani sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian motor tersebut.
- Bahwa setelah survey, kemudian saksi Yusnita pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 melaksanakan perintah Terdakwa untuk mengambil sepeda motor ke FIF Cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Kemudian saksi Yusnita Indriani melakukan pembiayaan pembelian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) dengan memberikan uang muka yang telah disiapkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi Yusnita Indriani menandatangi beberapa dokumen sebagai kelengkapan pembiayaan pembelian sepeda motor sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 807000276123, pembiayaan tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar APLIKASI PEMBIAYAAN No. Aplkasi : 80723010721, yang ditandatangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA No. 807000276123, tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI.
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 735, Tanggal 30 Juni 2023
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut kemudian saksi Yusnita Indriani membawa kendaraan tersebut kerumahnya.
- Setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa mendatangi saksi Yusnita Indriani di rumahnya yang beralamat di Jl. Kresno No. 32 RT02 / RW02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sesampainya Terdakwa di rumah saksi Yusnita Indriani, saksi saksi Yusnita Indriani mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yakni 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario tersebut Terdakwa jual kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) atas penerima Fidusia PT Federal Internasional Finance Cabang Malang kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) atas nama Penerima Fidusia PT Federal Internasional Finance Cabang Malang, kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 26 September 2023 saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo yang keduanya staff FIF Cabang Malang melakukan penagihan kepada saksi Yusnita Indriani. Namun, ketika saksi Yusnita Indriani ditagih perihal pembiayaan pembelian sepeda motor di FIF Cabang Malang yang dilakukannya saksi Yusnita Indriani tidak mau membayar dengan alasan dirinya hanya dijadikan atas nama saja dalam pengajuan oleh Terdakwa. Kemudian saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo barulah mengetahui bahwasanya objek jaminan fidusia atas nama penerima fidusia yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) telah saksi Yusnita Indriani alihkan kepada Terdakwa. Kemudian saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo melaporkan kejadian tersebut ke PT Federal Internasional Finance Cabang Malang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dan saksi Yusnita Indriani telah bersama sama melakukan pembiayaan pembelian sepeda motor yakni 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI telah melahirkan perjanjian jaminan fidusia sebagaimana dokumen sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 735, Tanggal 30 Juni 2023
- 1 (satu) lembar SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA No. 807000276123, tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi Yusnita Indriani yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI baik kepada Terdakwa ataupun saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yakni PT Federal Internasional Finance Cabang Malang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Yusnita Indriani selaku Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yakni 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia yakni PT Federal Internasional Finance Cabang Malang, menyebabkan PT Federal Internasional Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 39.830.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) (sudah termasuk pokok dan bunga).
----------- Perbuatan terdakwa Fery Hariyono bersama sama dengan saksi Yusnita Indriani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
A T A U
K E T I G A
------------- Bahwa terdakwa Fery Hariyono baik secara sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Yusnita Indriani (Dilakukan Penuntutan secara terpisah atau Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul yang sudah dapat diingat lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di kantor PT Federal Internasional Finance cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, melakukan “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan Juni tahun 2023 Terdakwa yang sedang membutuhkan uang dan sedang memiliki hutang yang salah satunya kepada saksi Yusnita Indriani. Lalu Terdakwa untuk membayar hutang hutangnya kemudian Terdakwa meminta saksi Yusnita Indriani untuk mengambil sepeda motor di PT Federal Internasional Finance Cabang Malang yang nantinya akan Terdakwa jual kepada orang lain untuk membayar hutang kepada saksi Yusnita Indriani.
- Bahwa setelah menyetujui usulan Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi Yusnita Indriani untuk pergi PT Federal Internasional Finance Cabang Malang (selanjutnya disebut FIF Cabang Malang) untuk melakukan kebohongan yaitu berpura pura melakukan pembiayaan pembelian sepeda motor dengan skema kredit yang diatas namakan saksi Yusnita Indriani. Kemudian untuk melancarkan aksinya Terdakwa memberikan uang muka kepada saksi Yusnita Indriani sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian motor tersebut.
- Bahwa untuk memastikan pembiayaan pembelian sepeda motor yang diatas namakan saksi Yusnita Indriani tersebut benar, saksi M Bahtiar Rizqi selaku staff FIF Cabang Malang bagian Survey melakukan survei ke rumah saksi Yusnita Indriani untuk melakukan verifikasi data calon konsumen dan melakukan kelayakan calon konsumen meliputi : Verifikasi data (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Pekerjaan Penghasilan, Tanggungan dan mengecek ke Tetangga sekitar). Dimana saat dilakukan Survey tersebut saksi Yusnita Indriani melakukan tipu muslihat berupa membenarkan bahwasanya pembiayaan pembelian sepeda motor tersebut adalah untuk dirinya bukan untuk orang lain.
- Bahwa setelah survey, kemudian saksi Yusnita pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 melaksanakan perintah Terdakwa untuk mengambil sepeda motor ke FIF Cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Kemudian saksi Yusnita Indriani melakukan pembiayaan pembelian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) dengan memberikan uang muka yang telah disiapkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi Yusnita Indriani menandatangi beberapa dokumen sebagai kelengkapan pembiayaan pembelian sepeda motor sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 807000276123, pembiayaan tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar APLIKASI PEMBIAYAAN No. Aplkasi : 80723010721, yang ditandatangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA No. 807000276123, tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI.
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 735, Tanggal 30 Juni 2023
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut kemudian saksi Yusnita Indriani membawa kendaraan tersebut kerumahnya.
- Setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa mendatangi saksi Yusnita Indriani di rumahnya yang beralamat di Jl. Kresno No. 32 RT02 / RW02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sesampainya Terdakwa di rumah saksi Yusnita Indriani, saksi saksi Yusnita Indriani memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario tersebut Terdakwa jual kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) untuk Terdakwa jual kepada orang lain.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 26 September 2023 saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo yang keduanya staff FIF Cabang Malang melakukan penagihan kepada saksi Yusnita Indriani. Namun, ketika saksi Yusnita Indriani ditagih perihal pembiayaan pembelian sepeda motor di FIF Cabang Malang yang dilakukannya saksi Yusnita Indriani tidak mau membayar dengan alasan dirinya hanya dijadikan atas nama saja dalam pengajuan oleh Terdakwa. Kemudian saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo barulah mengetahui bahwasanya 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) telah saksi Yusnita Indriani berikan kepada Terdakwa untuk dijual. Kemudian saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo melaporkan kejadian tersebut ke PT Federal Internasional Finance Cabang Malang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Yusnita Indriani yang secara bersama sama melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan yaitu berpura pura melakukan pembiayaan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI, kemudian menjualnya kepada orang lain mengakibatkan PT Federal Internasional Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 39.830.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) (sudah termasuk pokok dan bunga).
- Bahwa Terdakwa dan saksi Yusnita Indriani telah menikmati keuntungan penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa Fery Hariyono bersama sama dengan saksi Yusnita Indriani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
A T A U
K E E M P A T
------------- Bahwa terdakwa Fery Hariyono baik secara sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Yusnita Indriani (Dilakukan Penuntutan secara terpisah atau Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul yang sudah dapat diingat lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di kantor PT Federal Internasional Finance cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, melakukan “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan Juni tahun 2023 Terdakwa yang sedang membutuhkan uang dan sedang memiliki hutang yang salah satunya kepada saksi Yusnita Indriani. Lalu Terdakwa untuk membayar hutang hutangnya kemudian Terdakwa meminta saksi Yusnita Indriani untuk mengambil sepeda motor di PT Federal Internasional Finance Cabang Malang yang nantinya akan Terdakwa jual kepada orang lain untuk membayar hutang kepada saksi Yusnita Indriani.
- Bahwa setelah menyetujui usulan Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi Yusnita Indriani untuk pergi PT Federal Internasional Finance Cabang Malang (selanjutnya disebut FIF Cabang Malang) untuk melakukan pembiayaan pembelian sepeda motor dengan skema kredit yang diatas namakan saksi Yusnita Indriani. Kemudian untuk melancarkan aksinya Terdakwa memberikan uang muka kepada saksi Yusnita Indriani sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian motor tersebut.
- Bahwa untuk memastikan pembiayaan pembelian sepeda motor yang diatas namakan saksi Yusnita Indriani tersebut benar, saksi M Bahtiar Rizqi selaku staff FIF Cabang Malang bagian Survey melakukan survei ke rumah saksi Yusnita Indriani untuk melakukan verifikasi data calon konsumen dan melakukan kelayakan calon konsumen meliputi : Verifikasi data (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Pekerjaan Penghasilan, Tanggungan dan mengecek ke Tetangga sekitar). Dimana saat dilakukan Survey tersebut saksi Yusnita Indriani membenarkan bahwasanya pembiayaan pembelian sepeda motor tersebut adalah untuk dirinya bukan untuk orang lain.
- Bahwa setelah survey, kemudian saksi Yusnita pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 melaksanakan perintah Terdakwa untuk mengambil sepeda motor ke FIF Cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Kemudian saksi Yusnita Indriani melakukan pembiayaan pembelian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) dengan memberikan uang muka yang telah disiapkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi Yusnita Indriani menandatangi beberapa dokumen sebagai kelengkapan pembiayaan pembelian sepeda motor sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 807000276123, pembiayaan tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar APLIKASI PEMBIAYAAN No. Aplkasi : 80723010721, yang ditandatangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA No. 807000276123, tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI.
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 735, Tanggal 30 Juni 2023
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut kemudian saksi Yusnita Indriani membawa kendaraan tersebut kerumahnya.
- Setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa mendatangi saksi Yusnita Indriani di rumahnya yang beralamat di Jl. Kresno No. 32 RT02 / RW02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sesampainya Terdakwa di rumah saksi Yusnita Indriani, saksi Yusnita Indriani memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario tersebut Terdakwa jual kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) untuk Terdakwa jual kepada orang lain.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 26 September 2023 saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo yang keduanya staff FIF Cabang Malang melakukan penagihan kepada saksi Yusnita Indriani. Namun, ketika saksi Yusnita Indriani ditagih perihal pembiayaan pembelian sepeda motor di FIF Cabang Malang yang dilakukannya saksi Yusnita Indriani tidak mau membayar dengan alasan dirinya hanya dijadikan atas nama saja dalam pengajuan oleh Terdakwa. Kemudian saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo barulah mengetahui bahwasanya 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) telah saksi Yusnita Indriani berikan kepada Terdakwa untuk dijual. Kemudian saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo melaporkan kejadian tersebut ke PT Federal Internasional Finance Cabang Malang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Yusnita Indriani yang secara bersama sama menjual 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI yang masih objek jaminan di PT Federal Internasional Finance Cabang Malang, kemudian menjualnya kepada orang lain mengakibatkan PT Federal Internasional Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 39.830.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) (sudah termasuk pokok dan bunga).
- Bahwa Terdakwa dan saksi Yusnita Indriani telah menikmati keuntungan penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa Fery Hariyono bersama sama dengan saksi Yusnita Indriani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. |