Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Mlg PT. BPR TUGU ARTHA SEJAHTERA KOTA MALANG (PERSERODA) 1.MUHAMAT TAUFIK
2.ELISATUL LATIFAHMA SADIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR TUGU ARTHA SEJAHTERA KOTA MALANG (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1anton waskitoPT. BPR TUGU ARTHA SEJAHTERA KOTA MALANG (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1MUHAMAT TAUFIK
2ELISATUL LATIFAHMA SADIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.541.172,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 581/001808/35.73.602/PDG/2024 pada tanggal 03 April 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menyatakan bahwa Surat Penyerahan Jaminan/Agunan dengan nomor : 581/001808/35.73.602/PDG/2024 pada tanggal 03 April 2024 sah dan berkekuatan hukum tetap, terhadap objek Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 5774 atas nama Muhamat Taufik dengan luas 192 m2 yang terletak di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang.
  5. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 April 2024 sah dan berkekuatan hukum tetap, terhadap objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 5774 atas nama Muhamat Taufik dengan luas 192 m2 yang terletak di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi prestasinya dengan membayar keseluruhan hutang pokok, bunga, bunga berjalan dan denda sebesar Rp. 19.541.172,- (Sembilan belas juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah). kepada Penggugat dimana pembayaran tersebut harus dilaksanakan dalam waktu seketika dan sekaligus dengan disetor ke PT BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) selaku Penggugat. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat sejumlah Rp. 19.541.172,- (Sembilan belas juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), maka Tergugat I dan II harus menyerahkan agunan/jaminan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita Gugatan dan petitum 4 (empat), dalam kondisi apapun atau dari siapapun juga, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewisjsde) dan bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Negara (Polisi/TNI)
  7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara di bawah tangan dan mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak