Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa JONI ISKANDAR Als ANAS BAHARI pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 19.06 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Adam Putra Travel Jl. Raya Tlogomas Kav.61-N Kel.Tlogomas Kec.Lowokwaru Kota Malang, atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau mertabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa JONI ISKANDAR ALS ANAS BAHARI pada saat bertemu Sdr FERI TAKUR (DPO) menceritakan bahwa terdakwa membutuhkan uang untuk membayar study tour sekolah anaknya sebesar Rp 1.200.000 dan Sdr FERI TAKUR (DPO) menceritakan juga membutuhkan uang sebesar Rp 500.000 untuk membayar kamar kostnya sehingga muncul niat dari Sdr FERI TAKUR (DPO) untuk mengajak terdakwa melakukan penipuan objek sepeda motor rental yang berada di daerah Kota Malang, selanjutnya terdakwa diminta Sdr FERI TAKUR (DPO) untuk memberikan foto KTP dengan tujuan untuk dibuatkan KTP dengan identitas orang lain yang diganti terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib Sdr FERI TAKUR (DPO) datang ke rumah terdakwa memberikan KTP an. ANAS BAHARI yang sudah diberi foto tersangka dan KIS an ANAS BAHARI kemudian terdakwa diberitahu Sdr FERI TAKUR (DPO) bahwa kedua kartu identitas akan digunakan untuk menyewa sepeda motor di daerah kota Malang.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB WIB terdakwa JONI ISKANDAR ALS ANAS BAHARI berangkat bersama-sama dengan Sdr FERI TAKUR (DPO) dengan naik bus jurusan Surabaya Malang dari terminal Bungurasih setelah sampai di terminal Arjosari Kota Malang terdakwa diajak Sdr FERI TAKUR (DPO) naik grabcar ke Adam Putra Travel Jl. Raya Tlogomas Kav.61-N Kel. Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang untuk menyewa sepeda motor selanjutnya terdakwa membuat nota sewa an. ANAS BAHARI dengan jaminan sebuah KTP an. ANAS BAHARI dan KIS an ANAS BAHARI selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan sepeda motor Scoopy warna silver dengan Nopol N-5902-ADG selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut Bersama-sama dengan Sdr FERI TAKUR (DPO) ke Surabaya untuk menjual sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr FERI TAKUR (DPO) bertemu dengan Sdr DULLAH (DPO) dipinggir Sungai Joyoboyo Kota Surabaya .
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB menawarkan motor Scoopy dengan Nopol N-5902-ADG setelah Sdr DULLAH (DPO) melihat sepeda motor tersebut langsung membayar senilai Rp 5.000.000 kemudian Sdr DULLAH (DPO) langsung membawa sepeda motor tersebut kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi dua masing masing mendapatkan Rp.2.500.000 .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa JONI ISKANDAR ALS ANAS BAHARI saksi korban SUTIONO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JONI ISKANDAR Als ANAS BAHARI pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 19.06 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Adam Putra Travel Jl. Raya Tlogomas Kav.61-N Kel.Tlogomas Kec.Lowokwaru Kota Malang, atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB WIB terdakwa JONI ISKANDAR ALS ANAS BAHARI berangkat bersama-sama dengan Sdr FERI TAKUR (DPO) dengan naik bus jurusan Surabaya Malang dari terminal Bungurasih setelah sampai di terminal Arjosari Kota Malang terdakwa diajak Sdr FERI TAKUR (DPO) naik grabcar ke Adam Putra Travel Jl. Raya Tlogomas Kav.61-N Kel. Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang untuk menyewa sepeda motor selanjutnya terdakwa membuat nota sewa an. ANAS BAHARI dengan jaminan sebuah KTP an. ANAS BAHARI dan KIS an ANAS BAHARI selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan sepeda motor Scoopy warna silver dengan Nopol N-5902-ADG selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut Bersama-sama dengan Sdr FERI TAKUR (DPO) ke Surabaya untuk menjual sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa Bersama dengan Sdr FERI TAKUR (DPO) bertemu dengan Sdr DULLAH (DPO) dipinggir Sungai Joyoboyo Kota Surabaya .
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB menawarkan motor Scoopy dengan Nopol N-5902-ADG setelah Sdr DULLAH (DPO) melihat sepeda motor tersebut langsung membayar senilai Rp 5.000.000 kemudian Sdr DULLAH (DPO) langsung membawa sepeda motor tersebut kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi dua masing masing mendapatkan Rp.2.500.000 .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa JONI ISKANDAR ALS ANAS BAHARI saksi korban SUTIONO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
|