Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Mlg TAN (TIN) KHUNG MIN Ade Chandra Irawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARYO WITJAKSO, S.H.TAN (TIN) KHUNG MIN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.370.000,00
Petitum

Tuntutan Penggugat

Oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara sebagai berikut:

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 66.370.000,- (enam puluh enam juta tiga  ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi yang wajar kepada Penggugat; sesuai yang diputuskan Ketua Majelis  Hakim perkara ini
  5. Menghukum Tergugat untuk memenuhi dan menjalankan kewajiban lain yang diatur dalam putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak