Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Mlg PT BRI UNIT PASAR BESAR KC MALANG MARTADINATA 1.MOHAMAD HARY SANDI
2.ROFIATUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 197.273.829,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 98575537/6384/12/22  tanggal 13 Desember 2022 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.197.273.829,-( Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :
    Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.2272, tertanggal 28 November 1998, luas  70 m2(Tujuh Puluh Meter Persegi), atas nama Romli yang terletak di Kelurahan Mergosono, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Malang berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak