Petitum Permohonan |
- ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN :
- DALAM PROSES PEMERIKSAAN PEMOHON
- Bahwa, PEMOHON di laporkan di TERMOHON I oleh ROLAND MEZACH OKTAVIANUS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/559.01/X/Res.1.11./2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Oktober 2021 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat dan atau Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 266 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Objek Tanah dan Bangunan yang dikenal sebagai Kompleks Sarfat Junggo yang beralamat di Dusun Gerdu, RT.001 RW.017, Kelurahan Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur.
- Bahwa, berdasarkan Surat Permintaan Keterangan Nomor : K/1915/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 18 November 2021 PEMOHON dipanggil untuk diambil keterangannya oleh TERMOHON I pertama kalinya sebagai TERLAPOR pada tanggal 29 November 2021 pukul 10.00 WIB dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat dan atau Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 266 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) .
- Bahwa, Laporan Polisi Nomor : LPB/559.01/X/Res.1.11./2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Oktober 2021 atas nama ROLAND MEZACH OKTAVIANUS telah di mulai tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/249/II/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 22 Februari 2022 dan Surat Pemberitahuan dimulai Penyidikan Nomor : B/46/II RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 22 Februari 2022.
- Bahwa, PEMOHON telah di panggil oleh TERMOHON I untuk di periksa dalam rangka Penyidikan Tindak Pidana sebagai Saksi, pada tanggal 25 Februari 2022 pukul 13.00 WIB berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1146/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tertanggal 22 Februari 2022.
- Bahwa, berdasarkan Surat Panggilan Ke-2 (Dua) Nomor : S.Pgl/1146.A/III/RES1.11/2022/Ditreskrimum tertanggal 29 Maret 2022 PEMOHON dipanggil untuk Kedua kalinya oleh TERMOHON I untuk diambil keterangannya sebagai SAKSI pada tanggal 04 April 2022 pukul 10.00 WIB dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat dan atau Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 266 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Bahwa, berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/5543/IX/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tertanggal 08 September 2022 PEMOHON dipanggil kembali oleh TERMOHON I untuk diambil keterangan tambahan sebagai SAKSI pada tanggal 14 September 2022 pukul 10.00 WIB dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat dan atau Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 266 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan uraian alasan-alasan dan dasar Permohonan Praperadilan tersebut diatas, PEMOHON memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penetapan Penyitaan Barang Bukti oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 763/Pen.Pid/2022/PN SBY Sah Menurut Hukum.
- Menyatakan TERMOHON I telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menyatakan Penetapan Tersangka PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : SP.TAP/166/X/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2022 oleh TERMOHON Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
- Menyatakan Surat Panggilan Tersangka ke 1 (satu) Nomor : S.pgl/98/I/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 9 Januari 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON I adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM.
- Menyatakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON I terhadap PEMOHON terkait peristiwa pidana dalam Surat Panggilan, Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 266 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR.
- Menyatakan Pemeriksaan Perkara Pidana atas Laporan Polisi Nomor : LPB/559.01/X/Res.1.11./2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Oktober 2021 atas nama Pelapor ROLAND MEZACH OKTAVIANUS DIPERTANGGUHKAN sampai Perkara Perdata Nomor: : 200/Pdt.G/2024/ PN MLG. Tertanggal 07 Agustus 2024 terdapat Putusan yang berstatus TETAP/INKRACH.
- Menyatakan, TERMOHON II telah Melanggar Ketentuan Standar Operasional Prosedur di Linkungan Kejaksa Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor : 249 tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Jo. Keputusan Jaksa Agung Nomor 78 tahun 2024 Perubahan Kedua atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 249 tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
- Menyatakan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-4795/M.54/EKU.1/8/2024 tanggal 06 Agustus 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama LEXY EDUARD PELLO Sudah Lengkap yang diterbitkan TERMOHON II Tidak Sah dan Cacat Hukum.
- Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan kerugian moriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- Menghukum PARA TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media masa Jawa Pos dan Kompas selama 2 (Dua) hari berturut-turut.
- Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, Kemampuan harkat dan martabatnya.
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada PARA TERMOHON.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Malang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |