Petitum |
Tuntutan Penggugat
Oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 66.370.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi yang wajar kepada Penggugat; sesuai yang diputuskan Ketua Majelis Hakim perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi dan menjalankan kewajiban lain yang diatur dalam putusan ini.
|