Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
497/Pdt.P/2025/PN Mlg agatha perseveranda bunga maharani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 497/Pdt.P/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang, terhadap Permohonan tersebut dan mengambil Penetapan sebagai berikut:

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573/LT-29082023-0016 tertanggal 30 Agustus 2023 atas nama APRILLIO LEON HAQQI WIRATAMA yang lahir pada tanggal 23 April 2023 anak kesatu laki-laki dari Ayah DIMAS HAQQI WIRATAMA dan Ibu AGATHA PERSEVERANDA BUNGA MAHARANI diubah/diganti menjadi GEORGIUS APRILLIO LEON ADIPRAMANA;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Malang guna Didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak