Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Mlg PT Berca Shindler Lifts PT Lawang Pitu Dalem. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Berca Shindler Lifts
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Priska SiregarPT Berca Shindler Lifts
Tergugat
NoNama
1PT Lawang Pitu Dalem.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.955.116,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
  3. Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
  4. Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat sesuai nilai tagihan Invoice ditambah dengan  Bunga Moratoir = Rp 89.992.495  + Rp 12.962.621,25  = Rp 102.955.116,25 atau dibulatkan menjadi Rp 102.955.116,. (seratus dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu seratus enam belas rupiah).
  5. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum atau keberatan dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak