Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 581/00825/35.73.602/PDG/2021 tanggal 08 Januari 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa Surat Penyerahan Jaminan/Agunan dengan nomor : 581/00825/35.73.602/PDG/2021 tanggal 08 Januari 2021 sah dan berkekuatan hukum tetap, terhadap objek Jaminan berupa Buku Ijin Pemakaian Nomor Register 511/186/35.73.412/2020, Nomor 1/Los H, luas 1,5 x 2,0 M2 atas nama Siti Aisah; Nomor Register 511/187/35.73.412/2020, Nomor 2/Los H, luas 1,5 x 2,0 M2 atas nama Siti Aisah; Nomor Register 511/196/35.73.412/2020, Nomor 11/Los H, luas 1,5 x 2,0 M2 atas nama Siti Aisah dan Nomor Register 511/197/35.73.412/2020, Nomor 12/Los H, luas 1,5 x 2,0 M2 atas nama Siti Aisah yang terletak di Pasar Kasin, Tanjungrejo, Kec. Sukun, Kota Malang
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Januari 2021 sah dan berkekuatan hukum tetap, terhadap objek jaminan berupa Buku Ijin Pemakaian Nomor Register 511/186/35.73.412/2020, Nomor 1/Los H, luas 1,5 x 2,0 M2 atas nama Siti Aisah; Nomor Register 511/187/35.73.412/2020, Nomor 2/Los H, luas 1,5 x 2,0 M2 atas nama Siti Aisah; Nomor Register 511/196/35.73.412/2020, Nomor 11/Los H, luas 1,5 x 2,0 M2 atas nama Siti Aisah dan Nomor Register 511/197/35.73.412/2020, Nomor 12/Los H, luas 1,5 x 2,0 M2 atas nama Siti Aisah yang terletak di Pasar Kasin, Tanjungrejo, Kec. Sukun, Kota Malang
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasinya dengan membayar keseluruhan hutang pokok, bunga, bunga berjalan dan denda sebesar Rp. 112.820.500,- (Seratus dua belas juta delapan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat dimana pembayaran tersebut harus dilaksanakan dalam waktu seketika dan sekaligus dengan disetor ke PT BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) selaku Penggugat. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat sejumlah Rp. 112.820.500,- (Seratus dua belas juta delapan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), maka Tergugat harus menyerahkan agunan/jaminan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita Gugatan dan petitum 4 (empat), dalam kondisi apapun atau dari siapapun juga, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewisjsde) dan bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Negara (Polisi/TNI)
|