Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Mlg PT.Riscon Victory KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat 011/PRA-RV/II/2025
Pemohon
NoNama
1PT.Riscon Victory
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Primair :
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perkara Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON bersalah dan atas Pemblokiran/Penyegelan/Penyitaan cacad hukum atau tidak berdasar hukum terhadap obyek 1 (satu) unit tanah dan rumah blok F-01 Hak Milik dari Kurniawan Prasetyo Yudhoyono, dan 1 (satu) unit tanah dan rumah blok F-04 milik dari Kusdianto Yudho Prabowo terletak di Perumahan Ndalem Kalegan Ampeldento,Desa Sekarpuro,kecamatan Pakis,Kabupaten Malang-Jawa Timur;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengangkat sita dan mencabut plang sita terhadap kedua unit tanah dan rumah blok F-01 dan blok F-04 terletak di Perumahan Ndalem Kalegan Ampeldento,Desa Sekarpuro,kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan legalitas berupa :
    1. Pecahan Sertipikat Hak Milik nomor 03939/Desa Sekarpuro, seluas 98 m2,surat ukur nomor 01343/Sekarpuro/2017,terbit tanggal 02/05/2017 tercatat atas nama Rudhy Dwi Chrysnaputra adalah Hak Milik dari Pembeli/konsumen bapak Kurniawan Prastyo Yudhoyono,;

3.2. Splitsing/Pecahan Sertipikat Hak Milik nomor 03945/Desa Sekarpuro, seluas 55 m2, surat ukur nomor 01349/Sekarpuro/2017,terbit tanggal 02/05/2017 tercatat atas nama Rudhy Dwi Chrysnaputra, adalah Hak Milik dari Pembeli/konsumen unit bapak  Kusdianto Yudho Prabowo,;

4. Memerintahkan TERMOHON melalui Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang untuk membuka blokir terhadap obyek :

4.1. Splitsing/pecahan Sertipikat Hak Milik nomor 03939/Desa Sekarpuro, seluas 98 m2,surat ukur nomor 01343/Sekarpuro/2017,terbit tanggal 02/05/2017 tercatat atas nama Rudhy Dwi Chrysnaputra, untuk dilanjutkkan pelaksanaan balik nama ke atas nama Kurniawan Prastyo Yudhoyono selaku Pemilik Hak unit Blok F-01 Perumahan Ndalem Kalegan Ampeldento,desa Sekarpuro,Kecamatan Pakis,Kabupaten Malang-Jawa Timur;

  1. Sertipikat Hak Milik nomor 03945/Desa Sekarpuro, seluas 55 m2, surat ukur nomor 01349/Sekarpuro/2017,terbit tanggal 02/05/2017 tercatat atas nama Rudhy Dwi Chrysnaputra, untuk dilanjutkkan pelaksanaan balik nama ke atas nama Kusdianto Yudho Prabowo selaku Pemilik Hak unit Blok F-04 Perumahan Ndalem Kalegan Ampeldento,desa Sekarpuro,Kecamatan Pakis,Kabupaten Malang-Jawa Timur;

5. Membebankan segala biaya kepada TERMOHON bilamana ada timbul dalam perkara aquo.

 

  1. Subsidair :

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya

berdasarkan hukum (Ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya