Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian antara Turut Tergugat I dan Tergugat pada tanggal 7 Agustus 2006 sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat baik pada Turut Tergugat I maupun pada Tergugat;
- Menyatakan tindakan hukum yang dilakukan Tergugat dengan melarang keluar dan menahan unit-unit truck tangki milik Penggugat pada area yang disewa Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak menahan dan menghalang-halangi Penggugat untuk mengeluarkan 8 unit truck tangki milik Penggugat, data sebagai berikut :
- Truck tangki No.Pol: N-9507-UH, Merk HINO Warna PUTIH Tahun Pembuatan 2014, Nomor Rangka : MJEFL8JWKEJG23815, Nomor Mesin : J08EUGJ46775,
- Truck tangki No.Pol: N-9505-UH, Merk HINO Warna PUTIH Tahun Pembuatan 2014 Nomor Rangka : MJEFL8JWKEJG23813, Nomor Mesin : J08EUGJ46773,
- Truck tangki No.Pol: N-9263-UI, Merk HINO Warna PUTIH Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka : MJEFG8JLKDJG27679, Nomor Mesin : J08EUGJ38551,
- Truck tangki No.Pol: N-8995-UE, Merk HINO Warna PUTIH Tahun Pembuatan 2014 Nomor Rangka : MJEFL8JWKEJG22792, Nomor Mesin : J08EUGJ44634,
- Truck tangki No.Pol: N-9821-UI, Merk HINO Warna PUTIH Tahun Pembuatan 2014 Nomor Rangka : MJEFL8JWKEJG22791, Nomor Mesin : J08EUGJ44633,
- Truck tangki No.Pol: N-9251-UH, Merk HINO Warna PUTIH Tahun Pembuatan 2014 Nomor Rangka : MJEFL8JWKEJG23593, Nomor Mesin : J08EUGJ46339,
- Truck tangki (No. Pol Lama N-9601-UD) Nomer Polisi yang baru menjadi No. Pol :
N-9730-UI, Merk NISSAN, Warna MERAH, Tahun Pembuatan 2006 Nomor Rangka
: MHPKC211MGK000171, Nomor Mesin : FE6086895BY,
- Truck tangki No.Pol: S-9262-SB, Merk HINO Warna HIJAU Tahun Pembuatan 2006 Nomor Rangka : MJEFG1JLP5JB12193, Nomor Mesin : J08CFJ13230.
dari area yang disewa Turut Tergugat I;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 30.570.000.000,- (tiga puluh milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Tanah dengan sertifikat HGB No. 12, Luas 18.627 M2 yang terletak di Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini diputus dalam Putusan Serta Merta (uitvoorbaar bijvooraad) dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding ataupun kasasi;
- Memperintahkan Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |