INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2025/PN Mlg | PT BRI UNIT PASAR BESAR KC MALANG MARTADINATA | 1.Imronah 2.Junianto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2025/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 256.849.267,00 | ||||||
Petitum |
Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.1433, tertanggal 28 November 1998, luas 62 m2(Enam Puluh Dua Meter Persegi), atas nama Imrona yang terletak di Kelurahan Kotalama, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Malang berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |