Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
157/Pid.B/2025/PN Mlg | TOMY MARWANTO, S.H. | IKA MULYASARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 157/Pid.B/2025/PN Mlg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1763/M.5.11/Eoh.2/05/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | DAKWAAN KESATU: ---------Bahwa Terdakwa IKA MULYASARI pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktutahun 2023, bertempat di Jl. Candi Agung III No. 19RT.005 RW.001, Kel. Mojolangu, Kec. Lowokwaru Kota Malang, atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan diancam karena penipuan”, sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa berawal pada bulan Februari 2023 Terdakwa IKA MULYASARI menelepon Saksi Wiwiek Hardini untuk menawarkan arisan online yang beranggotakan 20 orang dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan apabila mendapat arisan akan memperoleh uang sebanyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Saksi Wiwiek Hardini tertarik untuk mengikuti 2 (dua) akun arisan online tersebut karena sebelumnya pernah mengikuti arisan dengan Terdakwa IKA MULYASARI dan berjalan lancar;------------------------ ---------Bahwa pada bulan Februari 2023 dan Maret 2023 Saksi Wiwiek Hardani membayarkan uang arisan secara transfer sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap bulannya ke rekening Bank BCA Nomor 8161717592 atas nama IKA MULYASARI. Kemudian pada bulan April 2023 hingga Juni 2023 Saksi Wiwiek Hardani membayarkan uang arisan secara transfer sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap bulannya ke rekening Bank BCA Nomor 8161622699 atas nama Proraja Mulya Globalindo. Kemudian pada bulan Agustus 2023 Saksi Wiwiek Hardani kembali membayar uang arisan tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk bulan Juli 2023 dan Agustus 2023.--------------------------------------------------------- ---------Bahwa pada bulan September 2023 Saksi Wiwiek Hardani belum membayarkan uang arisan namun sudah diumumkan bahwa Saksi Wiwiek Hardani memperoleh arisan akan tetapi uang arisan tersebut belum diberikan kepada Saksi Wiwiek Hardani. Kemudian Saksi Wiwiek Hardani menagih uang arisan tersebut kepada Terdakwa IKA MULYASARI selaku bandar tetapi Terdakwa IKA MULYASARI malah menawarkan investasi tanam modal di PT. Projaya Mulya Globalindo pabrik yang bergerak di bidang ekpedisi dan menjanjikan keuntungan 5% - 8% apabila pabrik tersebut memperoleh keuntungan. Mendengar hal tersebut Saksi Wiwiek Hardani tertarik untuk melakukan investasi tanam modal tersebut kemudian pada tanggal 23 Oktober 2023 Saksi Wiwiek Hardani mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa IKA MULYASARI untuk tanam modal. Kemudian pada tanggal 9 November 2023 Terdakwa IKA MULYASARI menelepon Saksi Wiwiek Hardani untuk meminjam uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya operasional dan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) saksi pun meminjamkan uang tersebut melalui transfer. Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Terdakwa IKA MULYASARI dari Saksi Wiwiek Hardani sebesar Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);----------------------------- ---------Bahwa Terdakwa IKA MULYASARI tidak pernah memberikan uang perolehan arisan dan keuntungan dari investasi tanam modal kepada Saksi Wiwiek Hardani dan Saksi Wiwiek Hardani sudah mencoba menagih kepada Terdakwa IKA MULYASARI untuk mengembalikan uang milik Saksi Wiwiek Hardani dan juga telah mengirimkan somasi sebanyak 2x kepada terdakwa IKA MULYASARI namun juga tetap tidak diindahkan.------------------------------------- ---------Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa IKA MULYASARI, saksi Wiwiek Hardai mengalami kerugian sebesar Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);--------------- ---------Perbuatan Terdakwa IKA MULYASARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------
DAKWAAN KEDUA:
---------Bahwa Terdakwa IKA MULYASARI pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktutahun 2023, bertempat di Jl. Candi Agung III No. 19RT.005 RW.001, Kel. Mojolangu, Kec. Lowokwaru Kota Malang, atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa berawal pada bulan Februari 2023 Terdakwa IKA MULYASARI menelepon Saksi Wiwiek Hardini untuk menawarkan arisan online yang beranggotakan 20 orang dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan apabila mendapat arisan akan memperoleh uang sebanyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Saksi Wiwiek Hardini tertarik untuk mengikuti 2 (dua) akun arisan online tersebut karena sebelumnya pernah mengikuti arisan dengan Terdakwa IKA MULYASARI dan berjalan lancar;------------------------ ---------Bahwa pada bulan Februari 2023 dan Maret 2023 Saksi Wiwiek Hardani membayarkan uang arisan secara transfer sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap bulannya ke rekening Bank BCA Nomor 8161717592 atas nama IKA MULYASARI. Kemudian pada bulan April 2023 hingga Juni 2023 Saksi Wiwiek Hardani membayarkan uang arisan secara transfer sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap bulannya ke rekening Bank BCA Nomor 8161622699 atas nama Proraja Mulya Globalindo. Kemudian pada bulan Agustus 2023 Saksi Wiwiek Hardani kembali membayar uang arisan tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk bulan Juli 2023 dan Agustus 2023.--------------------------------------------------------- ---------Bahwa pada bulan September 2023 Saksi Wiwiek Hardani belum membayarkan uang arisan namun sudah diumumkan bahwa Saksi Wiwiek Hardani memperoleh arisan akan tetapi uang arisan tersebut belum diberikan kepada Saksi Wiwiek Hardani. Kemudian Saksi Wiwiek Hardani menagih uang arisan tersebut kepada Terdakwa IKA MULYASARI selaku bandar tetapi Terdakwa IKA MULYASARI malah menawarkan investasi tanam modal di PT. Projaya Mulya Globalindo pabrik yang bergerak di bidang ekpedisi dan menjanjikan keuntungan 5% - 8% apabila pabrik tersebut memperoleh keuntungan. Mendengar hal tersebut Saksi Wiwiek Hardani tertarik untuk melakukan investasi tanam modal tersebut kemudian pada tanggal 23 Oktober 2023 Saksi Wiwiek Hardani mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa IKA MULYASARI untuk tanam modal. Kemudian pada tanggal 9 November 2023 Terdakwa IKA MULYASARI menelepon Saksi Wiwiek Hardani untuk meminjam uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya operasional dan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) saksi pun meminjamkan uang tersebut melalui transfer. Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Terdakwa IKA MULYASARI dari Saksi Wiwiek Hardani sebesar Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);----------------------------- ---------Bahwa diketahui uang sebesar Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa IKA MULYASARI untuk keperluan pribadinya yaitu untuk keutuhan hidup sehari-hari dan untuk keperluan operasi usaha seperti biaya servis dan tagihan perusahaan tanpa adanya izin dan sepengetahuan dari Saksi Wiwiek Hardani. Bahwa sampai saat ini Terdakwa IKA MULYASARI belum mengembalikan uang milik Saksi Wiwiek Hardani dan Saksi Wiwiek Hardani sudah mencoba menagih kepada Terdakwa IKA MULYASARI untuk mengembalikan uang milik Saksi Wiwiek Hardani dan juga telah mengirimkan somasi sebanyak 2x kepada terdakwa IKA MULYASARI namun tetap tidak diindahkan.------------------ ---------Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa IKA MULYASARI, saksi Wiwiek Hardai mengalami kerugian sebesar Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);--------------- ---------Perbuatan Terdakwa IKA MULYASARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |