Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2025/PN Mlg ROY RAFIDIANTA LILIK SUPRAPTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Theo Mariana Sitanggang. S.H.ROY RAFIDIANTA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berlaku sebagai undang-undang Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat Perjanjian tanggal 20 Januari 2017 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Duri Astuti, S.H. dengan Nomor : 5494/L/DA/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 atas obyek sebagaimana dalam SHM No. 233 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Sutarno dan SHM No. 1888 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Sutarno;
  4. Menghukum Tergugat untuk tunduk, menjalankan dan memenuhi seluruh isi perjanjian;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak mengubah kepemilikan Hak/melakukan peralihak hak atas tanah atas sertifikat SHM No. 233 atas nama pemegang hak Sutarno dan SHM No. 1888 atas nama pemegang hak Sutarno ke pihak lain sampai gugatan ini mempunyai Putusan Pengadilan Yang berkekuatan Hukum Tetap (incracht);
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat yang lalai menjalankan isi putusan ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya, obyek sebagaimana dalam SHM No. 233, seluas 193 M2 yang terletak di Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Sutarno dan SHM No. 1888, seluas 186 M2 yang terletak di Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Sutarno;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

S E K U N D E R

Atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya [ex aequo et bono].

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak