Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Mlg PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT DINOYO 1.Zain Arifin Yuniarto
2.Isnaini Rahayus
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT DINOYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOVIA EKA ARINIPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT DINOYO
Tergugat
NoNama
1Zain Arifin Yuniarto
2Isnaini Rahayus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 231.001.743,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Rp. 231.001.743,- (Dua ratus tiga puluh satu juta seribu tujuh ratus empat puluh tiga Rupiah)  ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2023 desa/kel gadang Kota. Malang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti SHM No. 984 desa/kel ketawanggede Kota. Malang berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak