Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2025/PN Mlg GERARD ADAM PONTOH, S.H. DEDEK SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2016/M.5.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Pertama:

-------- Bahwa Terdakwa DEDEK SAPUTRA pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 12.42 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Depan Teras Toko Rumah Kosmetik Sukun di Jalan S. Supriadi nomor 179 Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa DEDEK SAPUTRA  dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Pada awalnya hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi tiba di depan teras Toko Rumah Kosmetik Sukun di Jalan S. Supriadi nomor 179 Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kemudian 1 (satu) unit Honda Vario tahun 2015 warna Hitam No. Pol. N-2053-BAW tersebut Saksi parkir dengan keadaan menggunakan standar samping dan tidak di kunci stang, selanjutnya Saksi masuk ke Toko untuk melakukan pekerjaanya sebagai Karyawan Kasir Toko tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekitar pukul 12.42 WIB Terdakwa DEDEK SAPUTRA mengambil motor Honda Vario warna Hitam dengan No. Pol. N-2053-BAW  tersebut yang berada di depan teras Toko Rumah Kosmetik Sukun di Jalan S. Supriadi nomor 179 Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan kronologi sebagai berikut:
        1. Bahwa awalnya Terdakwa  berjalan dari timur seberang jalan menuju ke barat jalan dimana Toko Rumah Kosmetik tersebut berada dengan memakai kaos panjang warna hitam kombinasi abu-abu yang terdapat tulisan GREENLIGHT, celana jeans chinos warna abu-abu dan sandal slop warna biru kombinasi putih, Terdakwa melihat dan tertarik terhadap sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol. N-2053-BAW;
        2. Kemudian Terdakwa menghampiri Toko Rumah Kosmetik Sukun dengan cara berjalan menyeberang jalan dari tepi timur jalan menuju ke lokasi sembari melihat situasi di sekitaran toko tersebut;
        3. Setelah sesampainya Terdakwa di depan teras Toko Rumah Kosmetik Sukun, Terdakwa langsung menuju sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol. N-2053-BAW yang berada di dekat pintu masuk Toko tersebut dan mengecek sepeda motor tersebut, yang ternyata tidak dalam kondisi terkunci stang stir, kemudian Terdakwa langsung menuntun mundur sepeda motor tersebut keluar dari parkiran teras depan Toko menuju jalan raya;
        4. Sesaat Terdakwa hendak menaiki motor tersebut, tiba-tiba ada seseorang perempuan berkerudung yaitu saudara INDRIWATI CHRISTYANTI yang merupakan Karyawan toko tersebut, yang menghampiri Terdakwa dan menegur Terdakwa untuk meminta segera mengembalikan sepeda motor tersebut;
        5. Setelah beberapa saat berdebat antara Terdakwa dengan Saksi INDRIWATI CHRISTYANTI yang menuduh Terdakwa mencuri, Terdakwa meletakkan sepeda motor tersebut di tempat dan segera meninggalkan lokasi tersebut, dan selanjutnya Terdakwa pergi sembari menoleh kebelakang dan melihat bahwa Saksi memindahkan sepeda motor tersebut kembali pada tempat semula;
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Polsek Sukun Jalan Randu Jaya 1A Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang yang dimana sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa diamankan oleh warga di tepi Jalan Kebonsari Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang karena hendak mengambil sepeda motor milik seseorang namun ketahuan, yang pada saat itu Terdakwa hanya sendiri.
  • Bahwa Terdakwa memiliki niat memiliki niat untuk mencuri atau mengambil 1 (satu) unit Honda Vario tahun 2015 warna Hitam No. Pol. N-2053-BAW, sesaat Terdakwa mengetahui dan tertarik terhadap sepeda motor tersebut, dan karena Terdakwa ingin memiliki sepeda motor tersebut seperti teman-teman Terdakwa lainya.

 

------- Perbuatan Terdakwa DEDEK SAPUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa Terdakwa DEDEK SAPUTRA pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 12.42 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Depan Teras Toko Rumah Kosmetik Sukun di Jalan S. Supriadi nomor 179 Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa DEDEK SAPUTRA  dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada awalnya hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi tiba di depan teras Toko Rumah Kosmetik Sukun di Jalan S. Supriadi nomor 179 Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kemudian 1 (satu) unit Honda Vario tahun 2015 warna Hitam No. Pol. N-2053-BAW tersebut Saksi parkir dengan keadaan menggunakan standar samping dan tidak di kunci stang, selanjutnya Saksi masuk ke Toko untuk melakukan pekerjaanya sebagai Karyawan Kasir Toko tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekitar pukul 12.42 WIB Terdakwa DEDEK SAPUTRA mengambil motor Honda Vario warna Hitam dengan No. Pol. N-2053-BAW  tersebut yang berada di depan teras Toko Rumah Kosmetik Sukun di Jalan S. Supriadi nomor 179 Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan kronologi sebagai berikut:
        • Bahwa awalnya Terdakwa  berjalan dari timur seberang jalan menuju ke barat jalan dimana Toko Rumah Kosmetik tersebut berada dengan memakai kaos panjang warna hitam kombinasi abu-abu yang terdapat tulisan GREENLIGHT, celana jeans chinos warna abu-abu dan sandal slop warna biru kombinasi putih, Terdakwa melihat dan tertarik terhadap sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol. N-2053-BAW;
        • Kemudian Terdakwa menghampiri Toko Rumah Kosmetik Sukun dengan cara berjalan menyeberang jalan dari tepi timur jalan menuju ke lokasi sembari melihat situasi di sekitaran toko tersebut;
        • Setelah sesampainya Terdakwa di depan teras Toko Rumah Kosmetik Sukun, Terdakwa langsung menuju sepeda motor Honda Vario warna Hitam No. Pol. N-2053-BAW yang berada di dekat pintu masuk Toko tersebut dan mengecek sepeda motor tersebut, yang ternyata tidak dalam kondisi terkunci stang stir, kemudian Terdakwa langsung menuntun mundur sepeda motor tersebut keluar dari parkiran teras depan Toko menuju jalan raya;
        • Sesaat Terdakwa hendak menaiki motor tersebut, tiba-tiba ada seseorang perempuan berkerudung yaitu saudara INDRIWATI CHRISTYANTI yang merupakan Karyawan toko tersebut, yang menghampiri Terdakwa dan menegur Terdakwa untuk meminta segera mengembalikan sepeda motor tersebut;
        • Setelah beberapa saat berdebat antara Terdakwa dengan Saksi INDRIWATI CHRISTYANTI yang menuduh Terdakwa mencuri, Terdakwa meletakkan sepeda motor tersebut di tempat dan segera meninggalkan lokasi tersebut, dan selanjutnya Terdakwa pergi sembari menoleh kebelakang dan melihat bahwa Saksi memindahkan sepeda motor tersebut kembali pada tempat semula;

Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Polsek Sukun Jalan Randu Jaya 1A Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang yang dimana sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa diamankan oleh warga di tepi Jalan Kebonsari Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang karena hendak mengambil sepeda motor milik seseorang namun ketahuan, yang pada saat itu Terdakwa hanya sendiri.

 

------- Perbuatan Terdakwa DEDEK SAPUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya