Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama
---------Bahwa terdakwa MOCHAMMAD RIZQYLLAH AZY MUSTOFA alias KIKI Bin MUSTOFA pada hari Senin tanggal 11 November tahun 2024 pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Dadaprejo Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, telah setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi di tahun 2024 terdakwa dikenalkan kepada Sdr BROTHER (Sebagaimana dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/72/XI/RES.4.2/2024/Satresnarkoba) oleh Sdr GIMO (Sebagaimana dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/73/XI/RES.4.2/2024/Satresnarkoba), selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 terdakwa berinisiatif membeli pil Double L kepada Sdr. BROTHER untuk tujuan di jual atau diedarkan kembali dengan cara menghubungi BROTHER melalui nomor Whatsap 085888091734, selanjutnya pada pukul 18.30 Wib terdakwa membeli Pil Double L kepada BROTHER dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BROTHER untuk 350 butir pil Double L dengan cara sistem Ranjau, kemudian terdakwa mengambil Ranjauan Pil Double L dari BROTHER di Pinggir Jalan Dadaprejo Desa Junrejo Kec. Junrejo sebanyak 350 (Tiga ratus lima puluh butir pil Double L yang terdiri dari 3 (tiga) buah plastik klip bening dengan rincian 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir Pil Double L dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir pil Double L.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 pukul 19.30 Wib Terdakwa memanggil saksi DIAN SYARIFUDIN alias RIAN alias SAPI untuk datang ke rumah terdakwa di Jl. Bromo No. 63B Rt. 05 Rw. 010 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu kemudian terdakwa memberikan Pil Double L kepada saksi DIAN SYARIFUDIN alias RIAN alias SAPI sebanyak 5 (lima) butir Pil Double L secara Cuma-Cuma.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 ukul 19.00 Wib terdakwa menjual Pil Double L kepada PENDIK (Sebagaimana dalam Surat Keterangan yang ditandatangani oleh sekertaris Desa Pesanggrahan tertanggal 11 November 2024, bahwa PENDIK sudah tidak berdomisili di Desa Pesanggrahan kecamatan Batu kota Batu) sebanyak 190 (Seratus sembilan puluh) butir Pil Double L seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung di belakang Rumah sakit Hasta Brata Kota Batu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pada pukul 01.30 Wib terdakwa kembali membeli Pil Double L kepada BROTHER dengan cara sistem Ranjau yang terdakwa ambil di Pinggir jalan Dadaprejo Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Baru sebanyak 1 (satu) botol warna putih yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L di balut kresek hitam dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024, Saksi BOBI HERMAWAN dan saksi M. KHASBI ASSHIDDIKI mendapatkan informasi di daerah Dadaprejo Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu adalah tempat yang digunakan untuk transaksi Pil Double L, kemudian Saksi BOBI HERMAWAN dan saksi M. KHASBI ASSHIDDIKI melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 01.15 Wib, kemudian Saksi BOBI HERMAEAN dan saksi M. KHASBI ASSHIDDIKI melihat seseorang yang mencurigakan di di pinggir jalan Dadaprejo Desa. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu kemudian sekira pukul 01.30 wib Saksi BOBI HERMAWAN dan saksi M. KHASBI ASSHIDDIKI mengamankan seseorang yang diketahui identitasnya yang bernama MOCHAMMAD RIZQYLLAH AZY MUSTOFA Alias KIKI Bin MUSTOFA, selanjutnya Saksi BOBI HERMAEAN dan saksi M. KHASBI ASSHIDDIKI melakukan tindakan hukum kepada terdakwa MOCHAMMAD RIZQYLLAH AZY MUSTOFA Alias KIKI Bin MUSTOFA dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Botol warna Putih yang didalamnya terdapat Plastik Klip bening ukuran sedang yang berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L yang di balut kresek warna hitam yang terdakwa bawa di tangan kanan, 1 unit Hp merk REDMI warna Biru dengan No simcard 085649535125 yang berada di saku depan sebelah kanan terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi Pil double L kemudian dilakukan Introgasi kepada terdakwa dan didapatkan informasi bahwa terdakwa masih memiliki sisa pil Double L yang terdakwa simpan di Rumah Terdakwa di Jl. Bromo Bo, 63 Rt. 005 Rw. 010 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu, kemudian pada jam 02.00 Wib Saksi BOBI HERMAWAN dan saksi M. KHASBI ASSHIDDIKI melakukan tindakan hukum di Rumah Terdakwa di Jl. Bromo Bo, 63 Rt. 005 Rw. 010 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu dengan disaksikan oleh saksi JONI EFFENDI dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 100 (seratus) butir Pil Double L, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L dengan total kesemuannya sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir Pil double L dan 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening yang semuanya berada didalam lemari kamar terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi kepada terdakwa bahwa total 1150 Pil Double L tersebut terdakwa beli dari BROTHER dan telah terdakwa jual keapda Sdr. Pendik sebanyak 165 butir pil Double L dan diberikan kepada saksi DIAN SYRIFUDIN Alias RIAN alias SAPI sebanyak 5 (lima) butir pil Double L, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kntor Polres Batu.
|
-
- Bahwa terhadap 1150 Butir Pil Double L tersebut kemudian di ambil sampel sebanyak 3 (Tiga) butir Pil Double L dan tersisa sebanyak 1147 butir pil double L berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 40/XI/SP/14081/2024 tanggal 13 November 2024.
- Bahwa terhadap 3 (tiga) sampel butir pil double L tersebut selanjutnya dilakukan Uji Laboratoris Kriminalistik dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09551/NOF/2024 hari Senin tanggal lima bulan November tahun 2024, Barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, telah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto ± 0,542 gram barang bukti tersebut adalah milik terdakwa MOCHAMMAD RIZQYLLAH AZY MUSTOFA alias KIKI Bin MUSTOFA kemudian diberi nomor barang bukti 27313/2024/NOF, disimpulkan bahwa 27313/2024/NOF tersebut negatif Narkotika dan Psikotropika dan uji konfirmasi positif Triheksifendidil HCL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor: PD.03.03.11A.01.25.11 hari Selasa tanggal 14 Januari tahun 2025 yang ditandatangani oleh DIANA WIDIASTUTI, S. Farm., Apt., M.Sc jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Surabaya dengan hasil pemeriksaan terhadap Berita Acara Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 09551/NOF/2024 tanggal 25 November 2024 bahwa barang bukti positif Triheksifendidil HCL, dan merupakan obat keras tanpa ijin edar.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu terhadap Pil Double L tersebut.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa terdakwa MOCHAMMAD RIZQYLLAH AZY MUSTOFA alias KIKI Bin MUSTOFA pada hari Senin tanggal 11 November tahun 2024 pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Jl. Dadaprejo Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, telah Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi di tahun 2024 terdakwa dikenalkan kepada Sdr BROTHER (Sebagaimana dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/72/XI/RES.4.2/2024/Satresnarkoba) oleh Sdr GIMO (Sebagaimana dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/73/XI/RES.4.2/2024/Satresnarkoba), selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 terdakwa berinisiatif membeli pil Double L kepada Sdr. BROTHER untuk tujuan di jual atau diedarkan kembali dengan cara menghubungi BROTHER melalui nomor Whatsap 085888091734, selanjutnya pada pukul 18.30 Wib terdakwa membeli Pil Double L kepada BROTHER dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BROTHER untuk 350 butir pil Double L dengan cara sistem Ranjau, kemudian terdakwa mengambil Ranjauan Pil Double L dari BROTHER di Pinggir Jalan Dadaprejo Desa Junrejo Kec. Junrejo sebanyak 350 (Tiga ratus lima puluh butir pil Double L yang terdiri dari 3 (tiga) buah plastik klip bening dengan rincian 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir Pil Double L dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir pil Double L.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 pukul 19.30 Wib Terdakwa memanggil saksi DIAN SYARIFUDIN alias RIAN alias SAPI untuk datang ke rumah terdakwa di Jl. Bromo No. 63B Rt. 05 Rw. 010 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu kemudian terdakwa memberikan Pil Double L kepada saksi DIAN SYARIFUDIN alias RIAN alias SAPI sebanyak 5 (lima) butir Pil Double L secara Cuma-Cuma.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 ukul 19.00 Wib terdakwa menjual Pil Double L kepada PENDIK (Sebagaimana dalam Surat Keterangan yang ditandatangani oleh sekertaris Desa Pesanggrahan tertanggal 11 November 2024, bahwa PENDIK sudah tidak berdomisili di Desa Pesanggrahan kecamatan Batu kota Batu) sebanyak 190 (Seratus sembilan puluh) butir Pil Double L seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung di belakang Rumah sakit Hasta Brata Kota Batu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pada pukul 01.30 Wib terdakwa kembali membeli Pil Double L kepada BROTHER dengan cara sistem Ranjau yang terdakwa ambil di Pinggir jalan Dadaprejo Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Baru sebanyak 1 (satu) botol warna putih yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L di balut kresek hitam dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024, Saksi BOBI HERMAWAN dan saksi M. KHASBI ASSHIDDIKI mendapatkan informasi di daerah Dadaprejo Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu adalah tempat yang digunakan untuk transaksi Pil Double L, kemudian Saksi BOBI HERMAWAN dan saksi M. KHASBI ASSHIDDIKI melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 01.15 Wib, kemudian Saksi BOBI HERMAEAN dan saksi M. KHASBI ASSHIDDIKI melihat seseorang yang mencurigakan di di pinggir jalan Dadaprejo Desa. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu kemudian sekira pukul 01.30 wib Saksi BOBI HERMAWAN dan saksi M. KHASBI ASSHIDDIKI mengamankan seseorang yang diketahui identitasnya yang bernama MOCHAMMAD RIZQYLLAH AZY MUSTOFA ALS. KIKI BIN MUSTOFA, selanjutnya Saksi BOBI HERMAEAN dan saksi M. KHASBI ASSHIDDIKI melakukan tindakan hukum kepada terdakwa MOCHAMMAD RIZQYLLAH AZY MUSTOFA ALS. KIKI BIN MUSTOFA dengan disaksikan oleh dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Botol warna Putih yang didalamnya terdapat Platik Klip bening ukuran sedang yang berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L yang di balut kresek warna hitam yang terdakwa bawa di tangan kanan, 1 unit Hp merk REDMI warna Biru dengan No simcard 085649535125 yang berada di saku depan sebelah kanan terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi Pil double L kemudian dilakukan Introgasi kepada terdakwa dan didapatkan informasi bahwa terdakwa masih memiliki sisa pil Double L yang terdakwa simpan di Rumah Terdakwa di Jl. Bromo Bo, 63 Rt. 005 Rw. 010 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu, kemudian pada jam 02.00 Wib Saksi BOBI HERMAWAN dan saksi M. KHASBI ASSHIDDIKI melakukan tindakan hukum di Rumah Terdakwa di Jl. Bromo Bo, 63 Rt. 005 Rw. 010 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 100 (seratus) butir Pil Double L, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L dengan total kesemuannya sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir Pil double L dan 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening yang semuanya berada didalam lemari kamar terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi kepada terdakwa bahwa total 1150 Pil Double L tersebut terdakwa beli dari BROTHER dan telah terdakwa jual keapda Sdr. Pendik sebanyak 165 butir pil Double L dan diberikan kepada saksi DIAN SYRIFUDIN Alias RIAN alias SAPI sebanyak 5 (lima) butir pil Double L, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kntor Polres Batu.
|
-
- Bahwa terhadap 1150 Butir Pil Double L tersebut kemudian di ambil sampel sebanyak 3 (Tiga) butir Pil Double L dan tersisa sebanyak 1147 butir pil double L berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 40/XI/SP/14081/2024 tanggal 13 November 2024.
- Bahwa terhadap 3 (tiga) sampel butir pil double L tersebut selanjutnya dilakukan Uji Laboratoris Kriminalistik dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09551/NOF/2024 hari Senin tanggal lima bulan November tahun 2024, Barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, telah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto ± 0,542 gram barang bukti tersebut adalah milik terdakwa MOCHAMMAD RIZQYLLAH AZY MUSTOFA alias KIKI Bin MUSTOFA kemudian diberi nomor barang bukti 27313/2024/NOF, disimpulkan bahwa 27313/2024/NOF tersebut negatif Narkotika dan Psikotropika dan uji konfirmasi positif Triheksifendidil HCL.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor: PD.03.03.11A.01.25.11 hari Selasa tanggal 14 Januari tahun 2025 yang ditandatangani oleh DIANA WIDIASTUTI, S. Farm., Apt., M.Sc jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Surabaya dengan hasil pemeriksaan terhadap Berita Acara Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 09551/NOF/2024 tanggal 25 November 2024 bahwa barang bukti positif Triheksifendidil HCL, dan merupakan obat keras tanpa ijin edar.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memberikan Pil Double L sebanyak 5 (lima) butir kepada saksi DIAN SYARIFUDIN alias RIAN alias SAPI dan menjual Pil Double L sebanyak 190 (saratus sembilan puluh) butir kepada Sdr. PENDIK dengan harga Rp. 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) merupakan PraktikKefarmasian.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yaitu menjual dan mengedarkan Pil Double L tersebut..
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 ayat (1),(2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------- |